Ada banyak cara untuk menjalankan bisnis. Salah satu yang sering dilakukan adalah dengan mendirikan perusahaan berbadan hukum. Memiliki perusahaan yang sudah berbadan hukum akan menaikkan value anda di hadapan calon pelanggan anda, terutama apabila anda merupakan pelaku bisnis B2B yang ingin bertransaksi dengan perusahaan besar.
Ada beberapa bentuk badan hukum untuk sebuah perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT) , Persekutuan Komanditer (CV), sampai UD (Usaha Dagang). Andalah yang dapat menentukan bentuk badan hukum apa yang cocok dengan bisnis anda. Pada artikel kali ini, kami ingin membahas bagaimana tahapan mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) . Berikut pembahasannya:
Undang-undang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perseroan terbatas untuk didirikan oleh minimal 2 (dua ) orang pendiri. Untuk itu anda harus memiliki minimal satu orang co-founder untuk PT anda tersebut. Pada tahap awal ini anda dan co-founder anda dapat menentukan pilihan nama PT, domisili PT, bidang usaha berdasarkan KBLI terbaru yang akan anda jalankan dan jumlah modal.
Setelah memenuhi syarat minimal 2 (dua) orang pendiri, maka inilah saatnya anda dan rekan anda pergi menghadap notaris untuk pembuatan akte pendirian perusahaan anda. Biasanya anda akan diminta untuk mengisi formulir seputar profil anda dan usaha anda. Mulai dari nama pendiri, opsi nama PT (yang akan dijelaskan selanjutnya), modal dasar, modal yang disetor, jumlah pemegang saham, dan alamat domisili. Jangan lupa untuk menyiapkan dana fee untuk notaris. Kisaran feenya antara 2-11 juta Rupiah, tergantung dari notarisnya sendiri. Untuk pembuatan akte pendirian biasanya mereka memberikan penawaran antara 2-4 juta Rupiah. Namun anda diharuskan untuk mengurus sendiri proses pendirian selanjutnya,
Notaris akan meminta anda memberikan 3 opsi nama PT anda. Perlu diingat, 3 pilihan itu harus dibuat berurutan berdasarkan nama yang paling anda inginkan, karena sistem akan memilih secara otomatis nama yang tersedia untuk anda berdasarkan urutan yang anda berikan.
Biasanya notaris akan meminta anda datang ke kantornya / dia akan datang ke kantor anda untuk proses penandatanganan. Pastikan semua pengurus yang tercantum pada akte pendirian perusahaan hadir untuk menandatangani dan memberikan cap jari pada berkas dan akte pendirian
Mulai tahun 2019 ( atau akhir 2018 ) OSS dan NIB menjadi hal baru yang diperkenalkan untuk perusahaan. OSS (Online Single Submission) merupakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Atau singkatnya, sebuah sistem berbasis web, dimana anda dapat mendaftarkan dan mengurus perizinan usaha anda. Output dari OSS adalah izin usaha & izin komersial yang menggantikan SIUP & TDP.
Setelah akte selesai dibuat dan ditandatangani, anda dapat mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan tempat anda membuka usaha anda. Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi ketika mengurus surat ini. Salah satunya adalah akta perusahaan. Selain itu anda harus memastikan bahwa alamat usaha anda memang kawasan yang diperbolehkan untuk dijadikan domisili perusahaan.
Anda dapat menyewa virtual office sebagai alamat domisili apabila alamat tempat usaha anda ternyata tidak dapat dijadikan alamat domisili perusahaan.
Dengan sistem OSS seperti sekarang, anda sudah dapat mengetahui NPWP perusahaan anda setelah akta dibuat. Namun, anda tetap harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi wilayah domisili anda untuk mendaftar ulang dan mengambil kartu NPWP perusahaan anda. Perlu diingat, terkait dengan kewajiban perpajakan anda, KPP akan mengirimkan surat melalui pos ke alamat domisili PT anda. Oleh karena itu pastikan alamat domisili anda memang dapat menerima surat dan menyimpannya dengan baik, apabila anda menyewa virtual office
Membuat rekening bank atas nama perusahaan anda adalah tahapan selanjutnya setelah anda melalui tahapan-tahapan diatas. Apabila anda baru memulai, sebaiknya anda membuat rekening di Bank besar yang sudah memiliki cabang di berbagai kota di Indonesia.
Selamat, anda sudah memenuhi (hampir) seluruh persyaratan untuk mendirikan sebuah perusahaan
Anda dapat mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) di KPP tempat anda menerbitkan NPWP. Dengan menjadi PKP, maka anda dapat merilis faktur pajak dan mengenakan PPN kepada klien anda. Selain itu, value anda juga akan lebih meningkat, dikarenakan kebanyakan perusahaan-perusahaan besar mengutamakan bertransaksi dengan PKP dibandingkan non-PKP.
Kami, PT Aldrich Global Digital , dengan ini mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait adanya pencatutan nama…
Bagi Anda yang membutuhkan jasa pembuatan website penyedia virtual office Cimanggis Depok yang profesional dan…
Kami menyediakan jasa pembuatan website perusahaan Event Organizer di Mampang Prapatan bagi Anda yang tinggal…
Aldrich Global Digital menyediakan jasa pembuatan website perusahaan EO di Jatimulya bagi Anda yang tinggal…
Kami menawarkan jasa pembuatan website Startup di Bakti Jaya yang profesional dan berpengalaman. Hubungi kami…
Bagi Anda yang membutuhkan jasa pembuatan website rumah makan Kukusan Depok yang profesional dan berpengalaman,…